Kirim Ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT

Sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik, kita wajib untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. 

Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui website https://djponline.pajak.go.id atau melalui  Aplication Service Provider (ASP).

Jika melaporkan SPT Tahunan melalui website https://djponline.pajak.go.id Anda akan dikirim Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT Ke Email. 
Kirim Ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT
 
Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT ini sangat penting sebagai tanda bukti bahwa kita sudah melaporkan SPT. Namun terkadang karena kelalaian kita email ini hilang atau terhapus sebelum di cetak.

Jangan khawatir, Anda bisa mengirim ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT Ke Email dengan cara berikut.

Login ke website https://djponline.pajak.go.id masukan nomer NPWP, Password EFIN (Electronic Filing Identification Number), isi kode keamanan sesuai gambar yang tertera di layar.


Kirim Ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT


Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online, kemudian pilih e-Filling.  


Kirim Ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT

Anda akan di arahkan ke halaman Daftar SPT

Kirim Ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT


Dipojok kanan ada 3 tombol pilihan, Anda bisa klik tombol yang tengah untuk mengirim ulang bukti penerimaa Elektronik penyampaian SPT ke email.

Login ke email yang anda gunakan saat daftar eFIN, Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT sudah ada di inbox email Anda. 

Kirim Ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT


Semoga bermanfaat.




No comments:

Powered by Blogger.