Kirim Ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT
Sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik, kita wajib untuk
melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan
dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara
mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui website https://djponline.pajak.go.id atau melalui Aplication Service Provider (ASP).
Jika melaporkan SPT Tahunan melalui website https://djponline.pajak.go.id Anda akan dikirim
Bukti Penerimaan
Elektronik Penyampaian SPT Ke Email.
Bukti Penerimaan
Elektronik Penyampaian SPT ini sangat penting sebagai tanda bukti bahwa kita sudah melaporkan SPT. Namun terkadang karena kelalaian kita email ini hilang atau terhapus sebelum di cetak.
Jangan khawatir, Anda bisa mengirim ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT Ke Email dengan cara berikut.
Jangan khawatir, Anda bisa mengirim ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT Ke Email dengan cara berikut.
Login ke website https://djponline.pajak.go.id masukan nomer NPWP, Password EFIN (Electronic Filing Identification Number), isi kode keamanan sesuai gambar yang tertera di layar.
Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online, kemudian pilih e-Filling.
Anda akan di arahkan ke halaman Daftar SPT.
Dipojok kanan ada 3 tombol pilihan, Anda bisa klik tombol yang tengah untuk mengirim ulang bukti penerimaa Elektronik penyampaian SPT ke email.
Login ke email yang anda gunakan saat daftar eFIN, Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT sudah ada di inbox email Anda.
Login ke email yang anda gunakan saat daftar eFIN, Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT sudah ada di inbox email Anda.
Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment