Posts

Showing posts with the label tunjangan

Syarat Dan Ketentuan Tunjangan Pengangguran

Image
KABAR GEMBIRA Pemerintah akhirnya menyetujui untuk memberikan tunjangan langsung bagi para pengangguran di Indonesia sesuai dengan Ijazah terakhir sekolahnya,  yaitu : 1. Ijazah SD = Rp. 1.750.000,- 2. Ijazah SMP = Rp. 2.250.000,- 3. Ijazah SMA = Rp. 3.750.000,- 4. Ijazah D4/D3 = Rp. 4.000.000,- 5. Ijazah S1 = Rp. 5.500.000,- Pemberian Tunjangan tersebut akan dilaksanakan pada awal bulan januari dan berlaku setiap 3 bulan sekali. Tunjangan tersebut merupakan hasil kerjasama bilateral antara Pemerintah dan Pemerintah Jepang, dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Ijazah Pendidikan terakhir. 2. E-KTP asli. 3. KK asli. 4. Surat Keterangan Kesehatan. 5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian. 6. Surat Pengantar dari Kelurahan. Sesuai komitmen dengan Negara Jepang, sumbangan tersebut akan diserahkan dalam bentuk mata uang YEN . Dengan persyaratan yang diajukan oleh pemerintahan Jepang, yaitu : 1. YEN lamun aya duitna 2. YEN lamun Presiden na ba