Posts

Showing posts with the label Penerimaan Elektronik

Kirim Ulang Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT

Image
Sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik, kita wajib untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.  Penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa pos/ekspedisi, lapor online melalui website https://djponline.pajak.go.id atau melalui   Aplication Service Provider ( ASP ). Jika melaporkan SPT Tahunan melalui website https://djponline.pajak.go.id Anda akan dikirim Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT Ke Email.    Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT ini sangat penting sebagai tanda bukti bahwa kita sudah melaporkan SPT . Namun terkadang karena kelalaian kita email ini hilang atau terhapus sebelum di cetak. Jangan khawatir, Anda bisa men