Posts

Showing posts with the label SWDKLLJ

SWDKLLJ Asuransi Yang Tidak Pernah Kita Manfaatkan

Image
Apa kegunaan SWDKLLJ.....? Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ? Coba kita cermati STNK kendaraan . Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ . Terus SWDKLLJ apakah itu..... ? Kegunaannya untuk apa..... ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan . Nah, dengan membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja . Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc , akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- Sedang kendaraan untuk jenis Sedan,  Station Wagon, Jip, Mini Bus dll , sebesar Rp.143.000,- Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ , yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : -