Daftar NPWP Online Tapi NPWP Tidak Dikirim-kirim Ini Solusinya

Daftar NPWP Online Tapi NPWP Tidak Dikirim-kirim Ini Solusinya
Tanggal 9 April 2019, Saya membuat NPWP secara online melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar semua berkas sudah dilampirkan dan disetujui. Saya menerima email dengan subjek "Pendaftaran eRegistrasi Pajak Diterima". Dibagian bawah email terdapat catatan yang bunyinya "Catatan : SKT dan kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anda ". Atas dasar email tersebut saya menunggu NPWP di kirim ke rumah, namun sudah 5 bulan saya tunggu NPWP saya tidak dikirim juga.

Saya tinggal di Bekasi namun KTP saya kota Ciamis, jadi saya terdaftar di KPP (Kantor Pajak Pratama) Ciamis. Seharusnya NPWP akan dikirim ke rumah orang tua di Ciamis (alamat sesuai KTP). Setiap seminggu sekali saya tanya ibu di kampung, apakah sudah ada NPWP dari KPP Ciamis ? Jawabannya selalu belum. Kemuadian saya melayangkan email ke pengaduan@pajak.go.id untuk memanyakan "apakah NPWP bisa dicetak di KPP dimana saja atau hanya di daerah sesuai KTP ?". Berikut Jawabannya :

"Terima kasih atas email Saudara, Saudara dapat melakukan Cetak Ulang Kartu NPWP di KPP terdekat. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP adalah sama dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP, ditambah dengan asli KTP Saudara/i (untuk ditunjukkan)."

Setelah membaca email tersebut keesokan harinya saya berangkat ke KPP Bekasi dengan membawa syarat-syarat yang sama seperti saat pendaftaran. Tak perlu menunggu lama NPWP saya pun berhasil di cetak, namun untuk SKT (Surat Keterangan Terdaftar) tetap diterbitkan oleh KPP Ciamis (sesuai alamat KTP).

Info dari KPP Bekasi "Jika NPWP tidak dikirim ke rumah maksimal satu bulan setelah pendaftaran online, wajib pajak bisa meminta cetak ulang di KPP terdekat di wilayah masing-masing".

No comments:

Powered by Blogger.