Ini Syaratnya Daftar NPWP Online Untuk Wanita Yang Sudah Menikah

Ini Syaratnya Daftar NPWP Online Untuk Wanita Yang Sudah Menikah
Beberapa hari yang lalu, saya diminta bantuan oleh istri untuk daftar NPWP secara online. Saya googling ternyata bisa. Dikarenakan statusnya sudah Menikah, ternyata syarat membuat NPWP pun agak berbeda dengan yang belum menikah. Ada beberapa syarat yang harus disiapkan yaitu :

1. Copy E-KTP;
2. Copy E-KTP dan NPWP suami;
3. Copy Kartu Keluarga;
4. Surat Pernyataan Pajak terpisah dengan Suami;
5. Surat Keterangan Kerja/Usaha,

Semua syarat sesuai poin-poin diatas sudah ada, hanya poin ke empat yaitu "Surat Pernyataan Pajak terpisah dengan Suami" yang belum ada. Saya googling ternyata tidak ada yang posting tentang surat tersebut, alhasil buat sendiri.
Contoh Surat Pernyataan Pajak terpisah dengan Suami :
-----------------------------------------------------------
Surat Pernyataan

Yang bertandatangan dibawan ini :

Nama : ******
No. KTP : ******
Jenis Kelamin : ******
Pekerjaan : ******
Alamat : ******

Dengan ini menyatakan kesediaan dan menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai salah satu syarat  pendaftaran NPWP.

Jakarta, 08 April 2019



(Nama pemohon)
-----------------------------------------------------------

Surat pernyataan diatas print lalu ditandatangani. Semua syarat diatas di scan dan buat dalam satu file dengan tupe *.PDF, ukuranya maksimal 2 MB. Kalau File kegedean bisa kompres online dulu.

Setelah syaratnya selesai, mari kita mulai. Pertama daftar akun dulu di https://ereg.pajak.go.id/daftar , lalu setelah daftar akun, login di https://ereg.pajak.go.id, isi identitas diri. Nah, diakhir isian, kita diminta mengupload file, file yang diupload adalah yang kita siapkan di atas. ikuti langkah selanjutnya. Selesai deh !!, Gampangkan.

No comments:

Powered by Blogger.