Tarif Listrik 2025: Daftar Harga dan Kebijakan Terbaru
Tarif Listrik 2025: Stabilitas Harga di Tengah Dinamika Ekonomi
🔌 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III (Juli–September) 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi, mencakup rumah tangga, UMKM, industri kecil, hingga fasilitas sosial.
📊 Rincian Tarif Listrik per 1 Agustus 2025
Berikut beberapa contoh tarif listrik PLN yang berlaku:
Golongan Pelanggan | Daya | Tarif per kWh |
---|---|---|
R-1/TR (Rumah Tangga) | 900 VA | Rp 605 |
R-3/TR, TM (Rumah Tangga Besar) | >6.600 VA | Rp 1.699,53 |
B-3/TM, TT (Bisnis Menengah) | >200 kVA | Rp 1.114,74 |
I-4/TT (Industri Besar) | >30.000 kVA | Rp 996,74 |
L/TR, TM, TT (Pemerintah & PJU) | Beragam | Rp 1.644,52 |
Sumber: Kompas.com – Daftar Tarif Listrik PLN per Agustus 2025
🎯 Tujuan Penetapan Tarif Tetap
Menurut Dirjen Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, keputusan mempertahankan tarif ini bertujuan untuk:
- Menjaga daya beli masyarakat
- Meningkatkan daya saing industri nasional
- Mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi dan fluktuasi global
💡 Sistem Pembayaran: Prabayar vs Pascabayar
- Prabayar: Pelanggan membeli token listrik sesuai kebutuhan.
- Pascabayar: Tagihan dibayar setelah pemakaian bulanan.
Keduanya mengacu pada tarif yang sama, hanya berbeda dalam sistem pencatatan dan pembayaran.
🔍 Penyesuaian Tarif: Setiap Triwulan
Tarif listrik ditinjau setiap tiga bulan berdasarkan:
- Kurs Rupiah
- Inflasi
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Namun, meski indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif demi stabilitas ekonomi.
Posting Komentar