SIM Tidak Perlu Diperpanjang
Terhitung mulai tanggal 12 Nov 2018, SIM tidak perlu di perpanjang, untuk ketentuan dan alasannya baca tulisan ini samapi akhir.
SIM A : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 : untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C : untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Persyaratan Pemohon SIM
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 125.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 375.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 215.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Demikian Info tentang SIM tidak perlu di perpanjang karena cukup dengan ukuran yang sekarang, lebar 5 cm, panjang 8,5 cm, dikarenakan jika di perpanjang tidak muat di dompet....
SIM A : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 : untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C : untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Persyaratan Pemohon SIM
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 125.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 375.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 215.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Demikian Info tentang SIM tidak perlu di perpanjang karena cukup dengan ukuran yang sekarang, lebar 5 cm, panjang 8,5 cm, dikarenakan jika di perpanjang tidak muat di dompet....
Comments
Post a Comment