Posts

Showing posts with the label sim

Kartu ATM dan SIM Hilang Diperantauan, Bagaimana Mengurusnya ?

Image
Kartu ATM dan SIM Hilang Diperantauan, Bagaimana Mengurusnya ? “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”, Itulah Perumpamaan Yang Cocok Buat Saya Saat Itu. Sudah Kartu ATM dan SIM Hilang/Dicopet, Ngurus Kembali Dokumen Pun Pasti Susah dan Jauh Karena Saya Seorang Perantauan. Saya Tinggal dan Menetap Di Bekasi, Tetapi Belum Memiliki KTP Kota Bekasi, KTP Saya Masih Alamat Kampung. Dalam Pikiran Saya Saat Itu, Pasti Harus Pulang Kampung Dulu Untuk Mengurus KTP, Karena Untuk Membuat Ulang Surat-surat Penting Seperti  SIM  dan Kartu ATM, Tentu Memerlukan KTP Asli. Dengan Rasa Penasaran Saya Mencoba Mengunjungi Bank dan Kantor Kepolisian Untuk menanyakan Cara Membuat Ulang Kartu ATM dan SIM Yang Hilang. Tentunya Terlebih Dahulu Harus Membuat Surat Kehilangan Ke Kantor Polsek Terdekat. Cara Membuat Surat Kehilangan Untuk Membuat Surat Kehilangan, Anda Hanya Cukup Datang Ke Polsek Terdekat. Pelayanan Surat Kehilangan Biasanya Senin Sampai Minggu. Bawa Semua Dokumen Penunjang,  Contoh Jika Yang H

SIM Tidak Perlu Diperpanjang

Image
Terhitung mulai  tanggal 12 Nov 2018, SIM tidak perlu di perpanjang, untuk ketentuan dan alasannya baca tulisan ini samapi akhir. SIM A : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1 : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. SIM B2 : untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. SIM C : untuk mengemudikan Sepeda Motor. Persyaratan Pemohon SIM 1. Permohonan tertulis 2. Bisa membaca dan menulis 3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor. 4. Batas usia • 16 Tahun untuk SIM Golongan C • 17 Tahun untuk SIM Golongan A • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII 5. Terampil mengemudika