Cara Melaporkan Konten Negatif Di Internet
Berinteraksi di media sosial akhir-akhir ini sudah menjadi rutinitas semua orang. Mulai dari update status, chating, unggah video, photo bahkan Voice Call dan Video call.
Namun terkadang kita terganggu dengan postingan teman atau bahkan orang yang tidak kita kenal. Seperti postingan Berita Bohong (Hoax), Pornografi, Ujaran kebencian/SARA, Perjudian, Narkoba, Penipuan, Pishing/Malware, Radikal/Terorisme, Kekerasan dan Pelanggaran HAKI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan fasilitas untuk pelaporan terkait konten negatif tersebut.
Melalui Aduan Konten, Kominfo menerima laporan konten-konten negatif di media sosial.
Masyarakat hanya perlu melakukan screen capture atau mengirimkan URL link saat menemukan konten negatif di media sosial.
Ada tiga jalan pelaporan konten negatif ini, yaitu bisa melalui situs aduankonten.id, email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.
Bijak menggunakan media sosial, Semoga internet Indonesia terbebas dari konten Negatif.
Namun terkadang kita terganggu dengan postingan teman atau bahkan orang yang tidak kita kenal. Seperti postingan Berita Bohong (Hoax), Pornografi, Ujaran kebencian/SARA, Perjudian, Narkoba, Penipuan, Pishing/Malware, Radikal/Terorisme, Kekerasan dan Pelanggaran HAKI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan fasilitas untuk pelaporan terkait konten negatif tersebut.
Melalui Aduan Konten, Kominfo menerima laporan konten-konten negatif di media sosial.
Masyarakat hanya perlu melakukan screen capture atau mengirimkan URL link saat menemukan konten negatif di media sosial.
Ada tiga jalan pelaporan konten negatif ini, yaitu bisa melalui situs aduankonten.id, email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.
Bijak menggunakan media sosial, Semoga internet Indonesia terbebas dari konten Negatif.
Comments
Post a Comment