Posts

Showing posts with the label jokowi

Gawat, Suhu Politik Memanas, Panglima TNI Menolak Dipanggil Presiden

Image
GAWAT SUHU POLITIK SEMAKIN MEMANAS......... PANGLIMA TNI MENOLAK DIPANGGIL PRESIDEN HARI INI Informasi terbaru, suasana negara semakin memanas, dikarenakan Panglima TNI secara terang-terangan menolak di panggil Presiden pagi tadi. Hal ini tentu saja bisa membuat suhu politik nasional semakin panas, ditengah banyaknya persoalan bangsa yang belum terselesaikan. "Apakah ini artinya anda sedang merencanakan tindakan makar, dengan tidak mau dipanggil Presiden, Marsekal..??" tanya wartawan dari berbagai media yang mewawancarai Panglima TNI di kediamannya. "Oh, bukan begitu. Saya ini kan Panglima TNI, bukan Presiden. Presiden Indonesia ya tetap Bapak Jokowi, makanya saya menolak di panggil "Presiden"...Panggil saya "Panglima TNI" saja ya.Jangan Presiden, itu tidak tepat..!!" tegasnya. Serius amat bacanya. Sudah ngopi belom?. Sana ngopi dulu nanti lanjut lagi dikibulinnya, saya juga kena koq. Cuma Lucu-lucuan Ya Bro, Jangan Baper 😂😂😂😂

Ini Akibat Melanggar Masa Tenang Pemilu

Image
Dalam masa tenang pemilu ....! Seorang wanita seksi menggambar calon presiden jokowi di paha kirinya dan prabowo di paha kanannya. Saat naik angkot sengaja sedikit dibuka pahanya untuk dipamerkan kepada penumpang lain. Tapi penumpang lain heran, Kenapa ada gambar lain di tengah. Si eneng ditanya penumpang lain "Neng, Kok gambar capresnya ada 3 ?" "Ah cuma dua pa," jawab si eneng heran " itu ditengah gambar siapa?" Si eneng ngintip ke bawah sambil bilang, "astaga lupa pake celana dalam!" 😅😁😅😁😅

Syarat Dan Ketentuan Tunjangan Pengangguran

Image
KABAR GEMBIRA Pemerintah akhirnya menyetujui untuk memberikan tunjangan langsung bagi para pengangguran di Indonesia sesuai dengan Ijazah terakhir sekolahnya,  yaitu : 1. Ijazah SD = Rp. 1.750.000,- 2. Ijazah SMP = Rp. 2.250.000,- 3. Ijazah SMA = Rp. 3.750.000,- 4. Ijazah D4/D3 = Rp. 4.000.000,- 5. Ijazah S1 = Rp. 5.500.000,- Pemberian Tunjangan tersebut akan dilaksanakan pada awal bulan januari dan berlaku setiap 3 bulan sekali. Tunjangan tersebut merupakan hasil kerjasama bilateral antara Pemerintah dan Pemerintah Jepang, dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Ijazah Pendidikan terakhir. 2. E-KTP asli. 3. KK asli. 4. Surat Keterangan Kesehatan. 5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian. 6. Surat Pengantar dari Kelurahan. Sesuai komitmen dengan Negara Jepang, sumbangan tersebut akan diserahkan dalam bentuk mata uang YEN . Dengan persyaratan yang diajukan oleh pemerintahan Jepang, yaitu : 1. YEN lamun aya duitna 2. YEN lamun Presiden na ba