Hukum Mencabut/Mencukur Bulu Alis
Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu , beliau mengatakan, “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” ( HR. Bukhari 4886, Muslim 2125 ). Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya al-Kabair, demikian pula al-Haitami dalam kitabnya az-Zawajir ‘an Irtikab al-Kabair menyebutkan bahwa, salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadits yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya,